Bersama Petani Gamongan, Mahasiswa Unigoro Paparkan Hak Kelola Lahan Perhutanan dan Agroforestri
BOJONEGORO – lensanarasi.com, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-TK) Universitas Bojonegoro menggelar sosialisasi Hak Kelola Lahan Perhutanan dan Agroforestri bagi para petani di Desa Gamongan. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Gamongan, Jumat (17/07/2026), dengan menggandeng Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah setempat.
Ketua Pelaksana Kegiatan, Muhammad Saiful Udin, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman regulasi sekaligus teknik pemanfaatan lahan hutan secara legal dan berkelanjutan bagi masyarakat desa.
Hadir sebagai narasumber utama dalam acara ini adalah Purwo Yulianto, S.P., dari pihak CDK, serta Muhammad Sauqi Al Bana. Dalam paparannya, mereka menekankan empat manfaat utama dari program perhutanan sosial, yaitu meningkatkan produktivitas lahan, menjaga keberlanjutan ekosistem, menaikkan kesejahteraan masyarakat ekonomi hilir, serta mendukung program pembangunan kehutanan yang berkelanjutan.
"Terkait legalitas, pemerintah memberikan izin hak kelola lahan perhutanan sosial ini selama 35 tahun, dan dapat diperpanjang 35 tahun berikutnya jika hasil evaluasi pengelolaan dinilai baik," ungkap Purwo.
Namun, ia menegaskan bahwa izin ini murni merupakan hak pengelolaan lahan untuk produksi, bukan hak kepemilikan tanah atas kawasan hutan.
Selain hak kelola, para petani juga dibekali materi mengenai sistem agroforestri, yaitu metode penggunaan lahan yang mengintegrasikan tanaman kehutanan (kayu) dengan tanaman pertanian. Implementasinya dibagi menjadi beberapa jenis, di antaranya agrosilvikultur, silvopastura, agrosilvopastura, dan agrosilvofisheri.
Lahan agroforestri ini diatur dengan komposisi 50% untuk budidaya tanaman kayu, 30% untuk budidaya buah-buahan, dan 20% untuk budidaya tumbuhan musiman. Khusus untuk komoditas tebu, petani diingatkan bahwa komoditas tersebut memiliki regulasi dan surat izin tersendiri yang terpisah.
Seluruh program kerja sama pemanfaatan kawasan hutan untuk ketahanan pangan ini berpijak pada payung hukum resmi, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.81/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016. Melalui sosialisasi ini, diharapkan petani Desa Gamongan dapat mengoptimalkan lahan secara legal tanpa merusak kelestarian hutan. [Ant]
Apa Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Marah
0
Sedih
0
Wow
0

