Pertalite Diduga Terkontaminasi, Pertamina Buka Posko di 2 SPBU Bojonegoro untuk Ganti Rugi Konsumen
BOJONEGORO, lensanarasi.com – Sejumlah pengendara motor di Bojonegoro mengalami gangguan serius pada mesin (brebet) hingga mogok total setelah mengisi Pertalite yang diduga terkontaminasi cairan berwarna putih, insiden ini mulai ramai sejak Senin (27/10/25). Untuk menindaklanjuti keluhan massal tersebut, Pertamina Patra Niaga resmi membuka dua Pos Pelayanan & Pengaduan Konsumen Terdampak di SPBU wilayah Bojonegoro.
Keluhan mengenai Pertalite bermasalah ini telah menyebabkan kerugian material bagi banyak konsumen. Dua lokasi yang ditetapkan sebagai pusat pengaduan adalah SPBU Jalan MT Haryono (Jetak) dan SPBU Jalan Sawunggaling (Ngrowo).
Salah seorang korban, yang enggan disebutkan namanya, menceritakan kerugiannya yang mencapai ratusan ribu rupiah.
"Saya baru saja mengisi penuh di salah satu SPBU yang ada di Bojonegoro. Tiba-tiba di tengah jalan motor tersendat kemudian mogok. Setelah diperiksa, ternyata bensin Pertalitenya bermasalah. Kerugiannya tidak sedikit, karena harus kuras tangki total," ungkap korban.
Korban kedua, yang juga meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku shock ketika motornya tersendat berulang kali saat menuju kampus.
"Awalnya motor terlihat baik-baik saja namun tiba-tiba di tengah jalan tersendat hingga tiga kali. Montir menyarankan untuk tidak diisi Pertalite terlebih dahulu karena busi bermasalah akibat bensin," katanya.
Melalui pernyataan resminya di media sosial, Pertamina Patra Niaga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami konsumen.
"Sobat, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Kami memahami bahwa insiden seperti ini dapat menghambat aktivitas Sobat, dan Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat," tulis Pertamina Patra Niaga dilansir dari akun Instagram resminya @patraniaga.jatimbalinus.
Untuk melayani klaim kerugian, Posko pengaduan yang dibuka di dua SPBU tersebut beroperasi mulai 27 hingga 29 Oktober 2025 pada pukul 08.00–16.00 WIB. Konsumen wajib membawa beberapa berkas, antara lain: Fotokopi KTP, Fotokopi STNK, Mengisi surat pernyataan terjadi insiden di SPBU, dan Menunjukkan nota asli total biaya perbaikan. (nrm)
Apa Reaksi Anda?
Suka
1
Tidak Suka
0
Cinta
2
Lucu
0
Marah
1
Sedih
1
Wow
1

