Kritik KUHAP Baru: Antara Kepastian Hukum dan Potensi Kontroversi

Nov 25, 2025 - 06:19
Nov 25, 2025 - 08:38
 0  30
Kritik KUHAP Baru: Antara Kepastian Hukum dan Potensi Kontroversi
Para peserta dan narasumber berfoto bersama usai pelaksanaan diskusi bersama mengenai KUHP Baru di Universitas Bojonegoro.

BOJONEGORO, lensanarasi.com - Forum diskusi Adyatana Vichara Vol. I yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Universitas Bojonegoro (Unigoro) membahas dinamika dan potensi masalah di balik pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru. Acara ini berlangsung di Modern Class Teknik Sipil Unigoro pada senin (24/11/2025). 

Diskusi ini menghadirkan dua narasumber: M. Mansur, S.H., M.H. selaku Ketua DPC Peradi Bojonegoro dan Irma Mangar, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro, untuk mengulas KUHAP yang saat ini tengah menunggu keputusan Presiden.

Dalam pemaparannya, Irma menekankan bahwa pembaruan KUHAP merupakan langkah penting dan progresif untuk menghadirkan kepastian hukum di Indonesia, menggantikan produk hukum kolonial. Namun, Irma segera menyoroti dilema besar yang mungkin timbul.

Kepastian hukum tersebut dapat menjadi bumerang, terutama jika proses penyusunan, penerapan, hingga pengawasan KUHAP tidak dikawal dengan baik oleh publik.

Irma secara spesifik menyoroti sejumlah pasal krusial yang dinilai memiliki potensi multitafsir, termasuk Pasal 100. Menurutnya, pasal-pasal bermasalah seperti ini memerlukan pendalaman, bahkan revisi lebih lanjut, sebelum diterapkan.

“Masalah bukan terletak pada adanya KUHAP baru itu sendiri, melainkan proses yang tidak benar, tidak transparan, atau tidak diawasi dengan ketat yang dapat menimbulkan persoalan baru,” ujarnya

Lebih lanjut, Irma Mangar mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi praktik suap antara terdakwa dan petugas pemasyarakatan apabila mekanisme pengawasan tidak diperketat. Hal ini menunjukkan bahwa proses implementasi jauh lebih penting dan rawan korupsi ketimbang substansi undang-undang itu sendiri.

Selain isu internal, kritik keras juga disampaikan terkait minimnya sosialisasi oleh pemerintah sebelum KUHAP disahkan oleh DPR. Irma menegaskan bahwa sosialisasi seharusnya menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk daerah-daerah terpencil yang memiliki akses jaringan terbatas.

“Penting bagi setiap warga negara mengetahui aturan yang akan diberlakukan. Tidak lucu apabila masyarakat tiba-tiba ditangkap karena melanggar aturan hukum yang bahkan belum pernah mereka dengar,” kritiknya.

Menutup forum Adyatana Vichara Vol. I, Irma Mangar menegaskan pentingnya peran aktif mahasiswa, akademisi, dan masyarakat untuk terus mengawal proses KUHAP Baru yang kini berada di tahap akhir, yakni menunggu keputusan Presiden.

Pengawalan publik dinilai sangat fundamental. Tujuannya jelas untuk memastikan bahwa implementasi KUHAP di masa depan benar-benar mencerminkan nilai keadilan, dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, dan tidak merugikan hak-hak sipil warga negara. [Sep]

Apa Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Marah Marah 0
Sedih Sedih 0
Wow Wow 0