SPBU di Medan Disegel Polisi! Ketahuan Oplos Pertalite, 3 Orang Ditangkap

MEDAN, Lensanarasi.com – Polrestabes Medan menyegel SPBU Nagalan 14.201.135 yang berlokasi di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. SPBU ini diduga mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan BBM lain yang memiliki angka oktan lebih rendah. (09/03/2025)
Penyegelan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pengujian oktan atau Research Octane Number (RON) pada BBM yang dijual di SPBU tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa angka oktan BBM yang dijual hanya 87 padahal standar untuk Pertalite seharusnya 90.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun. SPBU Nagalan sebelumnya memang memiliki kontrak kerja sama dengan Pertamina, namun kontrak tersebut berakhir pada November 2023.
Truk tangki berlogo Pertamina, yang sebelumnya digunakan dalam kerja sama resmi dengan Pertamina, ternyata masih beroperasi untuk mengangkut BBM ilegal. BBM yang telah dioplos kemudian dicampur dengan Pertalite resmi di tangki timbun SPBU sebelum dijual ke masyarakat.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni MAL (35) Manajer SPBU, U (58) sopir truk tangki yang mengangkut Pertalite, YTP (38), kernet truk tangki , ketiganya ditangkap setelah terbukti terlibat dalam praktik pengoplosan BBM.
"Para tersangka melakukan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi dengan cara mencampur Pertalite yang disuplai Pertamina dengan BBM yang sudah dioplos, lalu menjualnya kepada masyarakat," jelas AKBP Taryono Raharja.
Melansir dari Sulawesi.viva.co.id, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kepolisian berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini guna mengungkap praktik pengoplosan BBM ilegal lainnya yang dapat merugikan masyarakat serta negara. [shr]