Dasco Sebut Draf RUU TNI di Media Sosial Tidak Sama dengan yang Dibahas di DPR

Mar 19, 2025 - 04:42
Dasco Sebut Draf RUU TNI di Media Sosial Tidak Sama dengan yang Dibahas di DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

JAKARTA, lensanarasi.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa draf Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang beredar di media sosial tidak sama dengan draf yang tengah dibahas oleh Komisi I DPR RI.

“Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3).

Dilansir dari website resmi Kompas, Dasco menyebut bahwa hanya tiga pasal yang direvisi dalam RUU TNI yaitu Pasal 3 ayat (2), Pasal 53, dan Pasal 47.

Sementara itu, website resmi Fraksigerindra.id menyebutkan bahwa Komisi I DPR hanya membahas revisi terhadap tiga pasal dalam UU TNI. Pasal pertama yang direvisi adalah Pasal 3 ayat (2), yang mengatur kebijakan serta strategi pertahanan, termasuk koordinasi dalam perencanaan strategis TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan.

Selanjutnya, revisi juga dilakukan pada Pasal 53, yang membahas batas usia pensiun prajurit TNI. Dalam perubahan tersebut, usia pensiun yang semula 55 tahun diusulkan naik menjadi 62 tahun.Terakhir, Pasal 47 turut mengalami revisi, dengan ketentuan bahwa prajurit TNI yang masih aktif diperbolehkan untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.

Dasco, mengungkapkan bahwa rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, awalnya dijadwalkan selama empat hari. Namun, demi efisiensi anggaran, pelaksanaan rapat tersebut akhirnya dipersingkat menjadi dua hari.

“Kemarin saya lihat rencananya 4 hari, disingkat menjadi 2 hari dalam rangka efisiensi,” jelasnya. (ppt/shl)