Pemerintah Larang Penjualan Elpiji 3 Kg di Pengecer untuk Cegah Permainan Harga

JAKARTA, lensanarasi.com - Pemerintah melarang penjualan elpiji subsidi 3 kilogram (kg) atau yang dikenal sebagai gas melon di tingkat pengecer. Mulai 1 Februari 2025, masyarakat hanya dapat membeli elpiji 3 kg di pangkalan Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Dilansir dari Tempo.co, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah praktik permainan harga di tingkat pengecer. Ia menegaskan bahwa pasokan elpiji tidak mengalami kendala, baik dari sisi impor, kuota, maupun subsidi. Namun, permasalahan justru terjadi pada distribusi di lapangan.
“Laporan yang kami terima menunjukkan adanya praktik permainan harga. Subsidi dari pemerintah sebesar Rp12.000 per kilogram atau Rp36.000 per tabung 3 kg tidak sepenuhnya tepat sasaran,” jelas Bahlil di kantornya, Senin (3/2/2025).
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung juga mengungkapkan bahwa larangan ini juga bertujuan memastikan pasokan gas melon tetap tersedia bagi masyarakat dengan harga yang sesuai aturan.“Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” ungkapnya, Jumat (31/01/2025).
Untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan elpiji 3 kg, Pertamina Patra Niaga menyediakan layanan pencarian lokasi pangkalan terdekat melalui tautan https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau Call Center 135. Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (1/2/2025).
Dilansir dari CNN Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong para pengecer untuk mendaftar sebagai agen penjualan elpiji resmi. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa pemerintah ingin memastikan distribusi elpiji lebih teratur dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.Menurut Hasan, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keterjangkauan dan keamanan distribusi elpiji di masyarakat. Ia menegaskan bahwa kementerian memberikan kesempatan bagi para pengecer untuk beralih menjadi agen resmi guna mendukung sistem distribusi yang lebih baik.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi elpiji 3 kg menjadi lebih transparan, subsidi tepat sasaran, serta harga yang stabil di pasaran. (ppt/shl)