Jelang Pemberlakuan KUHP Baru, Dosen FH Unigoro: Semangatnya Keadilan Restoratif, Bukan Memenjarakan
BOJONEGORO, lensanarasi.com — Menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Januari 2026, berbagai tanggapan muncul di tengah masyarakat. Dosen Universitas Bojonegoro (Unigoro), Mochammad Mansur, S.H., M.H., turut menanggapi kekhawatiran publik mengenai apakah aturan baru tersebut akan mempermudah kerja penyidik atau justru berpotensi merugikan masyarakat kecil.
Dalam wawancaranya pada Senin (22/12/2025), Mansur menegaskan bahwa semangat utama KUHP baru adalah pergeseran paradigma pemidanaan, dari penekanan pada hukuman badan atau penjara menuju keadilan restoratif.
“Pada dasarnya, KUHP baru lebih mengarah pada penyelesaian perkara melalui musyawarah atau restorative justice. Pemidanaan lebih mengutamakan hukuman denda dan kerja sosial, bukan lagi pidana kurungan, kecuali untuk perkara-perkara berat,” ujar Mansur.
Ia menjelaskan, perkara berat yang tetap menitikberatkan pidana penjara antara lain tindak pidana korupsi dan kejahatan narkotika. Namun, khusus untuk kasus narkoba, KUHP baru memberikan pembedaan yang lebih tegas antara pengedar dan pengguna.
“Bagi pengguna narkotika, pendekatannya lebih mengarah pada rehabilitasi, bukan semata-mata pemenjaraan. Ini menunjukkan perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru,” tambahnya.
Mansur menilai, pembaruan tersebut merupakan bentuk penyesuaian hukum pidana nasional dengan nilai-nilai universal, di mana pemidanaan tidak lagi dipahami sebagai sarana balas dendam, melainkan sebagai upaya pemulihan dan perlindungan masyarakat.
“Semangat KUHP baru ini bukan untuk memenjarakan sebanyak-banyaknya orang, tetapi memberikan sanksi yang proporsional melalui denda dan kerja sosial,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mansur menyoroti potensi KUHP baru dalam mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (overload lapas). Salah satunya melalui pengaturan ulang ketentuan penahanan.
“Dalam KUHP baru, apabila ancaman pidananya di bawah lima tahun, tersangka tidak dapat ditahan selama proses pemeriksaan. Penahanan hanya dimungkinkan bagi tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun. Ketentuan ini dinilai efektif untuk menekan jumlah penghuni lapas,” paparnya.
Menanggapi isu yang berkembang terkait pasal-pasal privasi dan kejahatan verbal, Mansur meminta masyarakat tidak bereaksi berlebihan. Menurutnya, meskipun terdapat pengaturan mengenai ranah privat dan ujaran verbal, penegakan hukumnya tetap mengedepankan sanksi denda dan tidak mengarah pada kriminalisasi yang berlebihan. (Vin, Kke)
Apa Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Marah
0
Sedih
0
Wow
0

