Dosen Fakultas Hukum Unigoro: Bahas KUHP Baru Beri Peluang Vonis Mati Kasus Pembunuhan Kedungadem Diubah Jadi Seumur Hidup

Des 26, 2025 - 08:56
Des 26, 2025 - 15:04
 0  21
Dosen Fakultas Hukum Unigoro: Bahas KUHP Baru Beri Peluang Vonis Mati Kasus Pembunuhan Kedungadem Diubah Jadi Seumur Hidup
Foto dokumentasi wawancara bersama Dosen fakultas Hukum universitas Bojonegoro,Moc Mansur , S. H., M.H,. Terkait pemberlakuan KUHP Baru


BOJONEGORO, lensanarasi.comVonis pidana mati terhadap terdakwa Sjt (67) dalam perkara pembunuhan di Mushola Al-Manar, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, menuai perhatian kalangan akademisi hukum. Dosen Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Mochammad Mansur, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan pidana mati tersebut akan mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Mansur menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah mengubah konsep pidana mati. Dalam regulasi tersebut, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana khusus yang dijatuhkan secara alternatif dengan masa percobaan.

“Putusan pidana mati yang dijatuhkan kepada Sjt tidak serta-merta langsung dieksekusi. Pelaksanaannya tunduk pada ketentuan Pasal 100 KUHP Baru,” ujar Mansur.

Ia menerangkan, terpidana mati akan menjalani masa percobaan selama 10 tahun. Apabila dalam jangka waktu tersebut terpidana menunjukkan penyesalan, berkelakuan baik, serta dinilai memiliki harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden.

“KUHP Baru memberi ruang bagi pendekatan pemidanaan yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan serta perlindungan hak asasi manusia,” katanya.

Menurut Mansur, ketentuan tersebut mencerminkan arah pembaruan hukum pidana Indonesia yang lebih manusiawi tanpa mengesampingkan ketegasan dan rasa keadilan hukum.

Selain itu, penerapan KUHP Baru dalam perkara ini juga sejalan dengan asas lex favor rei sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP, yakni bahwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, maka ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa harus diberlakukan.

Dengan demikian, masa depan hukum Sjt sepenuhnya bergantung pada perilakunya selama masa percobaan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Lif, Nin)

Apa Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Marah Marah 0
Sedih Sedih 0
Wow Wow 0