Hukum untuk Rakyat: Mendorong Akses Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu

Nov 12, 2024 - 18:21
Nov 11, 2024 - 21:05
Hukum untuk Rakyat: Mendorong Akses Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu
Sumber Lensa Narasi

BOJONEGORO, lensanarasi.com - Universitas Bojonegoro (Unigoro) bersama DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPC Peradi Bojonegoro melaksanakan sarasehan hukum dan pemerintahan dengan mengusung tema “Tantangan Dan Peluang Peraturan Daerah Tentang Bantuan Hukum Di Daerah.” Bertempat di Gedung Mayorsogo Unigoro pada Senin, (11/11/24) dihadiri oleh Anggota DPRD Jawa Timur sekaligus Akademisi bidang hukum, Dr. Freddy Poernomo, SH., MH, kemudian Rektor Unigoro serta jajaran pejabat struktural Unigoro dan Pendiri LBH Triyasa sekaligus Advokat Peradi, Pinto Utomo, S.H., M.H. serta jajaran Advokat di Bojonegoro dan mahasiswa dari berbagai fakultas.

Dalam sambutannya, Dr. Freddy Poernomo, SH., MH, Anggota DPRD Jawa Timur menyampaikan bahwa perlindungan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu harus diberikan pendampingan hukum sampai proses perkara hukum tersebut selesai dengan tuntas. Masih kurangnya keadilan hukum ini menjadi sebab bahwa mereka tidak memliki financial yang baik, di mana hal tersebut telah tertuang dalam Perda nomor 15 tahun 2015.

“Begitu banyaknya perkara yang sering terjadi oleh masyarakat yang tidak mampu akibat tidak memiliki keadilan hukum serta fasilitas yang memadai, program pemerintah melalui Perda nomor 15 tahun 2015 akan melakukan pendampingan bantuan hukum bagi warga atau masyarakat yang tidak mampu,” jelas Freddy.

Dalam penyampaiannya, untuk melakukan pendampingan tersebut terutama dalam kasus pelanggaran hukum khususnya narkoba, dengan kondisi saat ini Jawa Timur sebagai kasus narkoba tertinggi. Menjadikan potret hukum saat ini sangat mengkhawatirkan. Sehingga dalam perkara tersebut masyarakat butuh pendampingan baik perkara pidana ataupun perdata.

Namun tak sedikit hambatan yang sering terjadi dalam proses program bantuan hukum tersebut, kurangnya anggaran yang sangat terbatas, kurangnya kesadaran masyarakat akan hal-hal yang tidak mereka kerahui mengenai hak-hak mereka, dan terbatasnya pengacara bagi masyarakat yang kurang mampu. 

“Dengan adanya sosialisasi ini tentu diharapkan bahwa masyarakat yang tidak mampu mendapatkan keadilan akan hukum serta masyarakat mendapatkan pendampingan hukum yang pantas,” tambah Freddy. 

Selanjutnya Advokat Peradi, Pinto Utomo, S.H., M.H. menyampaikan bahwa melalui peraturan daerah tersebut, diharapkan seluruh advokat dapat tergerak membantu serta mendampingi masyarakat tidak mampu yang terjerat dalam perkara serta memberikan layanan-layanan informasi berbasis edukasi hukum digital. Turut memberdayakan masyarakat dan memfasilitasi layanan konsultasi hukum online.

“Melalui peraturan tersebut kita dapat berikan bantuan pada masyarakat, ikhlas bantu mereka dalam menghadapi masalah atau tuntutan perkara yang sedang mereka hadapi sampai selesai dan berikan bantuan perlindungan hukum untuk mereka,” jelas Pinto. 

Melalui kepedulian kita terhadap hukum dan masyarakat tentu akan memberikan citra yang baik serta positif guna mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang demokrasi dan bersinergi dalam pendampingan hukum khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu. [mla/red]