BPKAD Menginspirasi: Kepala BPKAD Membagikan Ilmu Sebagai Praktisi Di UNIGORO

BOJONEGORO, lensanarasi.com – Prodi Administrasi Publik Universitas Bojonegoro (UNIGORO) menggelar kuliah praktisi dengan mengusung tema pro poor budget policy di Kabupaten Bojonegoro. Acara berlangsung interaktif, mahasiswa memanfaatkan momen tersebut untuk berdiskusi dan bertanya tentang anggaran APBD Kabupaten Bojonegoro dengan penuh antusias. Acara tersebut menghadirkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, mahasiswa semester tiga di wajibkan untuk mengikuti acara tersebut yang berlangsung di Gedung Mayor Sogo, Universitas Bojonegoro (8/1/25)
Dosen Unigoro, Muhammad Miftahul Huda, M.A., menuturkan, kuliah praktisi ini memberikan wawasan dan pengelolaan terkait dana anggaran daerah yang dikelola oleh pemerintah setempat. Mahasiswa dituntut harus mengetahui segala proses dan tahapan penyusunan kebijakan anggaran yang berpihak kepada masyarakat miskin.
“Harapan saya, mahasiswa dapat memanfaatkan momen ini dengan menyimak, berdiskusi, dan menanyakan segala hal yang berkaitan dengan anggaran daerah Kabupaten Bojonegoro dengan baik,” tuturnya.
Luluk Alifa, SE.,MM., selaku ketua BKAD, menyampaikan bahwa dalam regulasi pemerintah terdapat dasar hukum yang menjadi cakupan dalam penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), merujuk pada UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mendasari pelaksaan pemerintah. Dilanjutkan dalam pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP) No. 12 tahun 2019 sampai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri) PMDN No. 90 tahun 2019, sistem pengelolaan keuangan daerah tidak dapat terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintah.
“PMDN setiap tahun pasti berubah, karena sebagai dasar penyusunan APBD. Kita tidak boleh keluar dari rule (aturan) yang sudah ditentukan oleh PMDN, Apabila penyusunan APBD yang kita susun tahun 2025, artinya PMDN yang akan kita jadikan pedoman berlaku (n-1) yaitu 2024,” paparnya.
Tahapan penyusunan APBD harus relevan dengan kebutuhan dan pendapatan yang menjadi urusan kewenangan daerah. Dalam penyusunan APBD, ada siklus yang harus di penuhi mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, dan pengawasan. Segala pelaporan dari APBD nantinya akan diperdakan dalam perda pertanggungjawaban APBD, setiap tahunnya.
Di momen ini, dia juga merespon beberapa pertanyaan mahasiswa terkait bagaimana pengalokasian dana kepada masyarakat serta pertanggungjawaban anggaran oleh pemerintah dan mengapa anggaran pendidikan tidak sepenuhnya merata. Mengingat pendidikan merupakan investasi jangka panjang untuk membentuk sumber daya manusia yang profesional.
“Alokasi dana yang dikeluarkan pemerintah pusat telah sepenuhnya diberikan pada program -program yang ditujukan untuk mengentaskan kemiskinan. Masyarakat tidak mampu, pintu anggarannya hanya satu, yaitu program Bantuan Sosial (bansos). Apabila tidak diberikan, maka berdampak pada masalah sosial. Seluruhnya telah direncanakan, dianggarkan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan dalam laporan yang terstruktur. Dalam penyusunan APBD untuk beasiswa pendidikan harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah. Urusan pendidikan teralokasikan 20% dari APBD yang telah ditentukan,” imbuhnya.
Di akhir acara, Luluk memberikan semangat kepada mahasiswa untuk lebih giat lagi dalam menimba ilmu. Karena, dengan pendidikan yang tinggi, mampu membantu kita mendapatkan pekerjaan yang layak dan menjadikan kehidupan lebih sejahtera.[mla/red]
Apa Reaksi Anda?






