Fakultas Hukum Unigoro Gelar Kuliah Umum Bahas Urgensi Perluasan Yuridiksi PHI

Okt 30, 2025 - 13:28
Okt 30, 2025 - 13:37
 0  26
Fakultas Hukum Unigoro Gelar Kuliah Umum Bahas Urgensi Perluasan Yuridiksi PHI
Mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unigoro berfoto bersama narasumber usai kuliah umum di Hall Suyitno, Kamis (30/10/2025).

BOJONEGORO, lensanarasi.com — Fakultas Hukum (FH) Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar kuliah umum dengan mengusung tema Urgensi Perluasan Yuridiksi Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik, yang berlangsung di Hall Suyitno, pada Kamis (30/10/2025). Kegiatan ini menghadirkan Ketua Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit SPSI Provinsi Jawa Timur, Mashudi, S.H., M.H., sebagai narasumber.

Acara dibuka dengan sambutan Dekan Fakultas Hukum, Didiek Wahju Indarta, S.H., Sp.1, yang menyampaikan pesan agar para peserta dapat mengikuti kuliah umum dengan tertib dan menyerap materi dengan baik.

"Saya harap teman-teman dapat mengikuti kuliah umum ini dengan tertib dan menerima materi hari ini dengan baik. Kegiatan seperti ini penting agar mahasiswa bisa menambah wawasan dan memperkaya pemahaman hukum di luar ruang kelas," ujarnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Bojonegoro, Dr. Tri Astuti Handayani, S.H., M.H., M.Hum., menekankan bahwa kuliah umum merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap semester untuk memperluas wawasan mahasiswa di luar perkuliahan reguler.

"Mahasiswa sudah menerima ilmu secara tekstual di kelas, namun melalui kuliah umum ini materi dapat dikupas tuntas oleh narasumber yang berpengalaman di bidangnya," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber Mashudi, S.H., M.H., membahas pentingnya perluasan yuridiksi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di lingkungan Pengadilan Negeri Gresik. Ia menyoroti permasalahan penumpukan perkara PHI di Pengadilan Negeri Surabaya yang dinilai kurang efektif, mengingat wilayah Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan masih bergantung pada yuridiksi PHI Surabaya.

"Idealnya, masing-masing daerah seperti Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan memiliki Pengadilan Hubungan Industrial sendiri. Selama ini, semua perkara dari beberapa wilayah tersebut dikirim ke Surabaya, sehingga menimbulkan penumpukan kasus dan menghambat efektivitas penyelesaian sengketa," jelas Mashudi.

Ia menambahkan, perluasan yuridiksi PHI tidak hanya bertujuan untuk mempermudah proses administrasi dan pelayanan hukum, tetapi juga untuk mempercepat penyelesaian sengketa ketenagakerjaan serta memperkuat akses terhadap keadilan bagi para pekerja di daerah. (aul)

Apa Reaksi Anda?

Suka Suka 1
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Marah Marah 0
Sedih Sedih 0
Wow Wow 0