Prodi Administrasi Publik FISIP Unigoro Gelar Kuliah Praktisi: Membahas Tema Kebijakan Afirmasi Gender dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara
BOJONEGORO, lensanarasi.com - Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bojonegoro menggelar Kuliah Praktisi Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara (HAN). Acara yang dilaksanakan pada Jumat, (31/10/25) di Ruang Kelas C.2.05 FISIP ini membahas tema Kebijakan Afirmasi Gender dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara.
Kegiatan wajib bagi mahasiswa Semester 3 yang diikuti oleh 33 mahasiswa ini menghadirkan praktisi Dewi Maya Sari, S.Sos (Divisi Penguatan Organisasi Solidaritas Perempuan/SP) sebagai narasumber, didampingi oleh dosen pengampu, Musta'ana S.Sos, M.Si.
Materi Kuliah Praktisi berfokus pada analisis gender, yang didefinisikan sebagai konstruksi peran yang dibuat oleh masyarakat dan dikupas melalui konsep feminisme serta kritik terhadap sistem patriarki.
Dewi Maya Sari menjelaskan secara rinci walaupun perempuan dan laki-laki beda (secara kodrat), tetapi perbedaan itu bukan untuk dibedakan dalam ranah sosial dan publik. Ia menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan pada dasarnya dapat melakukan hal yang sama.
"Penting mendorong perempuan untuk terlibat dalam keterlibatan publik. Salah satu contoh ketidakadilan gender yang kita lihat adalah seberapa banyak perempuan yang memiliki peran dalam pengambilan keputusan, terutama dalam ranah politik," ungkapnya.
Narasumber menjelaskan bahwa afirmasi gender adalah upaya untuk memberikan akses yang sama kepada perempuan, yang diimplementasikan melalui kuota 30% perempuan di ranah politik. Hal ini didukung oleh Landasan Hukum yang kuat, yaitu:
- UUD 1945 (menjamin kesetaraan kedudukan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan pada Pasal 27 ayat (1)).
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (mengatur hak-hak dasar manusia, termasuk hak perempuan).
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 245 (mewajibkan daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%).
- Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 (untuk mengarusutamakan gender dalam setiap kebijakan dan program pemerintah).
- Konvensi Internasional CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women).
Di akhir penyampaian materi, Dewi Maya Sari turut menjelaskan bahwa Solidaritas Perempuan (SP) telah berdiri sejak 10 Desember 1990 sebagai wadah untuk saling bahu-membahu bagi perempuan yang tidak memiliki akses.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab yang interaktif dengan mahasiswa. Setelah sesi tanya jawab selesai, kegiatan Kuliah Praktisi ini pun ditutup. [nrm,mae]
Apa Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Marah
0
Sedih
0
Wow
0

