Fakultas Hukum Unigoro, Gelar Kuliah Umum Bahas Pembaruan Hukum Pidana dalam KUHP Nasional

Jan 20, 2025 - 20:46
Jan 21, 2025 - 08:02
 0  40
Fakultas Hukum Unigoro, Gelar Kuliah Umum Bahas Pembaruan Hukum Pidana dalam KUHP Nasional
Kuliah Umum, Bersama Prof Deni Selaku Pakar Hukum Pidana

BOJONEGORO, lensanarasi.com – Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) telah menggelar kuliah umum. Bertempat di Hall Suyitno Unigoro pada, Senin (20/01/25). Kuliah umum kali ini mengusung tema Pembaharuan Hukum Pidana Dalam KUHP Nasional. Menghadirkan Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, SH., MS., selaku praktisi hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura. 

Kaprodi Hukum Unigoro, Gunawan Hadi P., SH., MH., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kuliah umum adalah program wajib di Unigoro yang diselenggarakan tiap satu kali per semester. Pemilihan tema kuliah umum prodi hukum Unigoro, berkaitan dengan pembaharuan hukum pidana dalam KUHP nasional, yang telah disahkan pada 02 Januari 2023.

“Pastinya ini menjadi suatu pembahasan yang menarik, dengan pakar ahli hukum pidana dari Universitas Trunojoyo Madura. Dan semoga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para mahasiswa,” ujarnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro, H. Didiek Wahyu Indarta, SH., SP-1. Ia berharap mahasiswa dapat memperluas wawasan baru mengenai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Silakan memanfaatkan momen ini untuk berdiskusi dan bertanya sepuas-puasnya. Terutama pada pasal yang mungkin ada kontradiksi nanti ditanyakan dan yang perlu diketahui semua,” tuturnya.


Dalam penyampaiannya Deni menjelaskan, bahwa ada kelemahan utama dari asas legalitas. Dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP Baru yang menyatakan bahwa, 
“Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Ada kelemahan utama dari asas legalitas. Seseorang tidak dapat dikenakan sanksi pidana kecuali perbuatan tersebut secara jelas diatur dalam undang-undang. Dengan kata lain seseorang tidak dapat dituntut secara pidana atas perbuatan yang tidak tercantum dalam peraturan hukum yang ada,” jelasnya. 

Kuliah umum, yang dimoderatori oleh Irma Mangar, SH., MH., berlangsung interaktif. Mahasiswa program studi hukum Unigoro memanfaatkan sesi diskusi untuk mengajukan pertanyaan dan menggali informasi langsung dari praktisi hukum terkait pembaharuan hukum pidana dalam KUHP nasional. [ppt/red]

Apa Reaksi Anda?

Suka Suka 8
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Marah Marah 0
Sedih Sedih 0
Wow Wow 0